Zakat Barang Tambang dan Barang Temuan
Pengertian Zakat Barang Tambang
dan Barang Temuan
الركاز
هوالمال المركوز في الارض مخلوقا كان أو موضوعا (التعريف)
Rikaz adalah harta yang terpendam di dalam
perut bumi, baik sudah diciptakan (Allah) atau yang dibuat (manusia)
1.Harta temuan yg terdapat dalam
perut bumi yg diciptakan Allah (minyak bumi)
2.Harta org kaya terdahulu yg
terpendam dalam perut bumi (harta karun = perhiasan)
- 1. PENGERTIAN
Ar-Rikaz : (Harta Karun atau harta terpendam)
secara bahasa à sesuatu
yang terpendam di dalam perut bumi berupa barang tambang atau harta terpendam. Menurut syar’i,
ialah harta terpendam zaman jahiliyah yang didapatkan tanpa mengeluarkan biaya
dan kerja keras, baik berupa emas, perak, maupun selainnya.
Al-Ma’din : (barang tambang) ,
secara bahasa berasal dari kata al-‘adn yang
berarti al-Iqomah. Dan
inti segala sesuatu adalah ma’din-nya.
Sedangkan menurut pengertian syar’i, à
segala sesuatu yang keluar dari bumi yang tercipta di dalam bumi dari sesuatu
yang lain yang memiliki nilai.
Sifat : Barang tambang ada yang berbentuk benda
padat yang dapat dicairkan dan dibentuk dengan menggunakan api, seperti emas,
perak, besi, tembaga, dan timah. Dan ada pula yang berbentuk cairan, seperti
minyak, ter dan sejenisnya.
- 2. Pendapat
- Pendapat Pertama: Imam Malik à tidak ada kewajiban zakat pada barang tambang kecuali pada dua barang berharga (emas dan perak).
- Pendapat Kedua: Jumhur ulama à barang tambang dengan berbagai macam jenisnya, seperti emas, perak, tembaga, besi, timah dan minyak bumi, seperti Rikaz (barang terpendam) wajib dikeluarkan zakatnya.
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا
أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الأرْضِ
“Hai
orang-orang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu
yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu.”
(QS. 2: 267)
عن
ربعة بن أبي عبد الرحمن عن غير واحد أن رسول الله ص م. أقطع بلال بن الحارث المزني
معادن القبلية وهي من نا حية الفرع فتلك المعادن لايؤخدمنها الا الزكاة إلى اليم
{رواه ابودود ومالك}
Dari
Rabiah bin Abi Abdirahman dari bebrapa orang,
sesungguhnya Rasulullah saw menetapkan pemanfaatan harta tambang qabaliyyah
kepada bilal bin al-Harits al-Muzanni dari tempat al-Fur’. Maka itulah
barang-barang tambang yang tidak ada yang diambil darinya kecuali zakat sampai
hari ini
عن
ابي هريرة رضي الله عنه : عن رسوال الله ص م. انه قال العجماء جرحهاجبار والبئر
جبار والمعدن جباروفي الركاز الخمس {رواه البخار ومسلم}
Dari
Abu Hurairah saw, ia berkata, Rasulullah saw telah bersabda : orang yang
terluka disebabkan binatang maka tidak ada tuntutan ganti rugi, dan orang yang
tercedera atau mati karena terjatuh ke dalam sumur, juga tidak ada tuntutan
ganti ruginya, serta orang yang terluka atau mati karena bahan-bahan galian
juga tidak ada tuntutan ganti rugi. Dan pada harta rikaz (harta karun) itu
sebanyak seperlima.
4. Nisab
Apakah
disyaratkan nishab dan haul pada harta terpendam?
Tidak disyaratkan nishab dan haul (berputarnya harta selama satu tahun) pada harta terpendam, dan wajib dikeluarkan zakatnya ketika ditemukan. Yaitu dikeluarkan seperlima atau dua puluh persen (20 %), berdasarkan hadits :
وَفِى الرِّكَازِ الْخُمُسُ
“Pada
harta terpendam (zakatnya) seperlima.”
Pendapat
pertama:
Imam Abu Hanifah dan para sahabatnya, Abu Ubaid, dan selainnya berpendapat
bahwa wajib dikeluarkan seperlima atau dua puluh persen (20 %) dari barang
tambang seperti harta terpendam (harta karun).
Pendapat
kedua:
Mayoritas ulama berpendapat bahwa zakatnya seperempat puluh atau dua setengah
persen (2,5 %), diqiyaskan dengan emas dan perak.
Pendapat
ketiga:
Sebagian ulama fiqih membedakannya; jika hasil yang didapat banyak, jika
dibandingkan dengan usaha dan biayanya, maka wajib dikeluarkan seperlimanya (20
%). Jika hasil yang didapat sedikit dibandingkan dengan usaha dan biayanya,
maka wajib dikeluarkan seperempat puluhnya (2,5 %).
CASE STUDY
Pertama:
Jika ditemukan di tanah yang tidak berpenghuni atau tidak diketahui siapa
pemiliknya. Maka harta itu menjadi miliknya. Ia mengeluarkan zakat
seperlimanya, dan empat perlimanya menjadi miliknya. Hal ini sebagaimana hadits
berikut ini:
عن عَمْرو بنِ شُعَيْبٍ عن أبيه عن جَدِّه : – أن النبيَّ صلى اللَّه عليه وسلم قال في كَنْزٍ وَجَدَهُ رَجُلٌ في خَرِبَة جَاهِلِيَّة : ” إنْ وَجَدَتَهُ في قَرْيَةٍ مَسْكُونَةٍ أو في سَبِيلِ ميتاء فَعَرِّفْهُ , و إنْ وَجَدَتَهُ في خَرِبَة جَاهِلِيَّة أوفي قَرْيَةٍ غير مَسْكُونَةٍ فَفِيهِ وفِي الرِّكازِ الخُمْسُ “
Diriwayatkan dari Amr bin Syu’aib, dari
ayahnya, dari kakeknya, Nabi shallallahu alaihi wasallam berkata –tentang
harta terpendam yang ditemukan seseorang di puing-puing Jahiliyah-: “Jika
ia menemukannya di kampung yang berpenghuni atau di jalan yang dilalui orang,
maka ia harus mengumumkannya. Jika ia menemukannya di puing-puing Jahiliyah
atau di kampung yang tidak berpenghuni, maka itu menjadi miliknya dan zakatnya
adalah seperlima.”
Kedua:
Jika ditemukan di jalan yang dilalui orang atau di kampung yang berpenghuni,
maka ia harus mengumumkannya. Jika pemilik harta datang, maka harta itu milik
pemilik harta. Jika tidak ada yang datang, maka harta itu menjadi haknya.
Ketiga:
Jika ditemukan di tanah milik orang lain. Dalam hal ini ada tiga pendapat
ulama:
1) Harta itu untuk pemilik tanah. Ini adalah
pendapat Abu Hanifah dan Muhammad bin Al-Hasan, qiyas dari pendapat imam Malik,
dan salah satu riwayat dari imam Ahmad.
2) Harta itu milik orang yang menemukannya.
Ini adalah riwayat yang lain dari imam Ahmad, dan dianggap bagus oleh Abu
yusuf.
Mereka mengatakan, karena harta terpendam tidaklah dimiliki dengan kepemilikan tanah. Jadi harta itu menjadi milik orang yang menemukannya.
3) Dengan perincian: jika harta itu diakui oleh pemilik tanah, maka harta itu menjadi miliknya. Jika ia tidak mengakuinya, maka harta itu milik pemilik tanah yang pertama. (madzhab Syafi’i).
Mereka mengatakan, karena harta terpendam tidaklah dimiliki dengan kepemilikan tanah. Jadi harta itu menjadi milik orang yang menemukannya.
3) Dengan perincian: jika harta itu diakui oleh pemilik tanah, maka harta itu menjadi miliknya. Jika ia tidak mengakuinya, maka harta itu milik pemilik tanah yang pertama. (madzhab Syafi’i).
Keempat:
Jika ditemukan di tanah yang dimilikinya dengan
pemindahan kepemilikan, dengan cara membeli atau selainnya. Dalam hal ini ada
dua pendapat:
1) Harta itu milik orang yang menemukannya di
tanah miliknya. Ini adalah madzhab imam Malik, imam Abu Hanifah dan pendapat
yang masyhur dari imam Ahmad, yaitu jika pemilik pertama tidak mengakuinya.
2) Harta itu milik pemilik tanah yang
sebelumnya, jika ia mengakuinya. Jika tidak, maka milik pemilik tanah yang
sebelumnya lagi dan seterusnya. Jika tidak diketahui pemiliknya, maka harta
tersebut hukumnya seperti harta hilang, yaitu menjadi luqothoh (barang
tercecer). (pendapat imam Asy-syafi’i).
Kelima:
Jika ditemukan di dar
al-harb (negeri yang diperangi). Jika
digali bersama-sama oleh kaum muslimin, maka itu adalah ghonimah (harta
rampasan perang), hukumnya seperti ghonimah.
Jika ia mengusahakannya sendiri tanpa bantuan
orang lain, dalam hal ini ada dua pendapat ulama:
1) Harta itu milik orang yang menemukannya.
Ini adalah madzhab Ahmad, diqiyaskan dengan harta yang ditemukannya di tanah
yang tidak berpenghuni.
2) Jika pemilik tanah mengetahuinya, sedangkan
ia kafir harbi yang berusaha mempertahankannya, maka itu adalah ghonimah. Jika
pemiliknya tidak mengetahuinya dan tidak berusaha mempertahankannya, maka itu
adalah harta terpendam. Ini adalah madzhab imam Malik, Abu Hanifah, dan
Syafi’iyyah.
Komentar
Posting Komentar